5. Diundangkan di Jakarta Pada tangal MENTERI HUK UM DAN HA K ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR
1. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2017 TENTANG SATUAN TUGAS PENERTIBAN IMPOR BE RISIKO TINGGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Nawa Cita Presiden dan Wakil Presiden menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara serta menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan nasional menuju masyarakat adil dan makmur; b. bahwa pelabuhan dan perbatasan merupakan salah satu pintu masuk dan keluar suatu negara dalam lalu lintas barang serta memegang peranan penting sebagai sum ber pendapatan negara dan produksi; c. bahwa praktek tidak sehat di pelabuhan dan perbatasan dapat merusak sendi perekonomian, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu ditangani secara terpadu; d. b ahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetap kan Peraturan Presiden tentang Satuan Tugas Penertiban Impor Be risiko Tinggi. Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Und ang - Undang D asar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN SATUAN TUGAS PENERTIBAN IMPOR BE RISIKO TINGGI .
4. Pasal 7 Dalam rangka melaksanakan Peraturan Preside n ini, Ketua Satgas PIBT dapat membentuk: a. Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris untuk memberikan dukungan teknis, administratif dan keuangan guna memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas; dan b. Satgas Daerah berdas arkan kesetaraan antar Kementerian/ Lembaga dengan memperhatikan pertimbangan Pengarah. Pasal 8 Dalam rang ka menjalankan tugas dan fungsin ya, Ketua Satgas atau Ketua Pelaksana Harian berdasarkan mandat dari Ketua Satgas dapat melakukan : a. K ordinasi dan kerjasama dengan kementerian/lembaga terkait. b. S osialisasi dan internalisasi program secara bersama - sama dengan melibatkan masyarakat usaha terkait; Pasal 9 Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas PIBT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang - undangan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran masing - masing instansi. Pasal 10 Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program pener tiban impor be risiko tinggi diatur dengan atau berdas arkan Keputusan Ketua Satuan Tugas. Pasal 11 Peraturan Presiden ini m ulai b erlaku pada tang gal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil analisis dan evaluasi. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO
2. Pasal 1 (1) Dengan Peraturan Presiden ini membentuk Satuan Tugas Penertiban Impor Be risiko Tinggi yang selanjutnya disebut SATGAS PIBT . (2) Satgas PIBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden . Pasal 2 (1) Satgas PIBT mempunyai tugas melaksanakan penertiban Impor Be risiko Tinggi di Pelabuhan Utama dan perbatasan Wilayah Republik Indonesia. (2) Pelabuhan Utama di Wilayah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain Pelabuhan Belawan , Pelabuhan Tanjung Priok , Pelabuhan Tanjung Emas, dan Pelabuhan Tanjung Perak . (3) Perbatasan di Wilayah Republik Indonesia sebagaim a na dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain pelabuhan - pelabuhan di wil ayah pesisir timur Sumat e ra dan Kalimantan Bagian Barat. (4) Ketua Satgas PIBT dapat menetapkan pelabuhan lain dan/ atau perbatasan yang akan dilakukan penertiban. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, S atgas PIBT menyelenggarakan fungsi: a. penyelidikan ; b. penindakan ; c. penyidikan dan penyelesaian perkara; dan d. analisis dan evaluasi . Pasal 4 (1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Satgas PIBT mempunyai wewenang: a. melakukan pengumpulan data dan informasi d engan menggunakan teknologi inf o r masi dari K ementerian/ L embaga atau pihak lain; b. membangun sist em pencegahan dan penertiban Impor Be risiko Tinggi ; c. merencanakan, mengko o rdinasikan, mengintegrasikan dan melaksanakan operasi dalam rangka penertiban Impor Be risiko Tinggi ; d. melakukan operasi tangkap tangan; e. membantu proses hukum terhadap pelaku kejahatan Impor Be risiko Tinggi ; f. melakukan kegiatan evaluasi kegiatan penertiban Impor Be risiko Tinggi .
3. g. merencanakan, mengko o rdinasikan, mengintegrasikan dan melaksanakan tindak lanjut penanganan terkait perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak Kemen terian K eu angan berdasarkan skema Joint Program (Joint Analysis, Join t Audit, Joint Collection, dan J o int Enforcement ) (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satgas PIBT dapat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk me lakukan koordinasi dan supervisi . Pasal 5 (1) Susunan Organisasi Satgas PIBT terdiri atas : a . Ketua Satgas : Menteri Keuangan b. Pengarah : 1. Ketua Komis i Pemberantasan Korupsi 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia 3 . Jaksa Agung 4 . Panglima Tentara Nasional Indonesia 5. Menteri Perdagangan RI 6. Kepala Kantor Staf Presiden c. Pelaksana Harian : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Ketua) 2. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wakil) 3. Direktur Jenderal Pajak (Wakil) 4. Inspektur Jen deral Kemenkeu (Wakil) d . Tim Penyelidikan : 1. D irektur Penindakan dan Penyid ikan DJBC 2. Direktur Cyber Bareskrim Polri e . Tim Penindakan : 1. Kepala Sub Direktorat Penindakan DJBC 2. Kepala Sub Direktorat pada Dit TIPIDEKSUS Polri f . Tim Penyidikan : 1. Kepala Sub Direktorat pada Dit TIPIDEKSUS Polri 2. Kepala Sub Direktorat Penyidikan DJBC g . Tim Analisis dan Evaluasi : 1. Inspektur II Inspektorat Jenderal Kemenkeu 2. Kepala Bagian Analis a dan Evaluasi pada Div Propam Polri (2) Anggota untuk masing - masing tim sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d,e,f, dan g ditunjuk oleh K etua Pelaksana Harian berdasarkan masukan dari K ementerian/ L embaga dan masing - masing sebanyak - banyaknya 10 (sepuluh) orang. Pasal 6 Ketua Satgas PIBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melaporkan pelaksanaan tugas Satgas kepada Presiden paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan atau sewak tu - waktu dalam hal diperlukan.